https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Objek Tanah Sengketa Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung di Pasang Plang Kejari dan BPKAD OKI, Ada Apa?

Bertempat di Objek tanah sengketa hutan kota SMAN 3 Kayuagung, Kabupaten OKI, telah dilaksanakan pemasangan plang oleh BPKAD Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.--Humas Kejati Sumsel

Dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/2018 yang bertempat di rumah milik Tirta Arisandi, S.Sos., M.Si. Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt.10 Pulogadung Km.8 Palembang Sumatera Selatan.

Bahwa tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:SELAMAT, Pemkab Lahat Raih Penghargaan Nasional Kedua Sebagai Penerima Pegawai Terbanyak di Indonesia

BACA JUGA:Alhamdulillah! 13 Rumah Warga Bintuhan Lahat Dibedah, Begini Ucapan Kades

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut tim penyidik di beri pengarahan terlebih dahulu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi,SH.MH.

"Bahwa dengan di dampingi oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan geledah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/ TA 2018.

Bahwa Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang dan beberapa dokumen.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, Cabup Yulius Maulana Gerak Cepat Berikan Bantuan untuk Keluarga Fatimah, Ini Buktinya

BACA JUGA:Cabup Lahat Bursah Zarnubi Kunjungi Rumah Korban Hanyut di Desa Tanjung Telang, Ini Pesannya

Yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/2018.

Sehingga tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penyitaan  beberapa barang dan beberapa dokumen sesaui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan