https://palpres.bacakoran.co/

Kembali Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pembangunan Daerah, Ini Kasusnya

Setelah melakukan berbagai tindakan penyelidikan, membuat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menetapkan 1 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel.--Humas Kejati Sumsel

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selanjutnya Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP berbunyi Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Ada Apa Ini? Kajati Sumsel ada di Pusri Agro Edupark Taman Kenten Palembang

BACA JUGA:Lagi-lagi Sosialisasi Bahaya Narkoba Dilakukan BNNP Sumsel, Begini Tujuannya

"Kita juga tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Kasi Intel Kejari Palembang tidak lain guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan Para tersangka.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka sendiri yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Jembatan Ampera, Ikon Palembang yang Hits dan Paling Populer

BACA JUGA:Eddy Santana Putra Bicara Habitat Persinggahan Burung Migran di TN Sembilang, Milenial Pasti Suka!

Hal ini, lanjut dia mengatakan, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Bahwa di Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 Perkara Korupsi dan 1 Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

 BACA JUGA:Sosok Pejabat BNNP Sumsel Ini Hadiri Sertijab Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Siapakah Dia?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan