https://palpres.bacakoran.co/

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Ogan Ilir Ini Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan!

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Ogan Ilir Ini Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan!-Ist-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Sat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir menetapkan mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka korupsi Dana Desa.

Mantan Kades tersebut adalah inisial S, yakni Kades Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.

"Mantan Kades Harimau Tandang kita tetap tersangka karena diduga kuat pelaku tindak pidana korupsi dana desa atau alokasi dana desa tahap satu dan dua tahun anggaran tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham,  Jumat 13 September 2024.

Menurut Kasat, pihaknya bersama APIP dalam hal ini, infektorat Kabupaten Ogan Ilir, telah mengetahui dan menetapkan kerugian negara.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Tewas Diduga Kuat Dimassa, Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Dalami Kasus Owner 'Arisan Bodong', Yang Merasa Dirugikan Silahkan Melapor

"Kerugian negara atas korupsi yang dilakukan mantan Kades ini sebesar Rp 383 Juta yang berasal dari dana DD dan ADD," katanya.

Dibeberkan AKP M Ilham, uang hasil korupsi mantan kades ini dipergunakannya untuk biaya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa diperiode selanjutnya.

"Uang itu dipergunakan kades untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, dan bekal untuk mencalonkan diri lagi sebagai kepala Desa," bebernya.

Bahkan upaya agar mantan Kades untuk bisa mengembalikan kerugian negara sudah dilakukan. Namun, hasilnya mantan Kades tersebut masih tak mampu untuk mengembalikannya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Tewas, Polres Ogan Ilir Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:Laporan Emak-Emak Korban 'Arisan Bodong' di Ogan Ilir Sempat Ditolak, Kini Owner Arisan Bodong Ditangkap

"Tahapan untuk bisa mengembalikan sudah diupayakan, bahkan tersangka ini sudah membuat surat pernyataan tak mampu untuk mengembalikan kerugian negara," terangnya.

Saat ini sang mantan Kades sedang menjalani proses penahanan di Polres Muara Enim, karena tersangkut kasus pemalsuan uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan