Diusulkan Menjadi Perseroda, Pj Gubernur Elen Setiadi Beber Manfaat Besar Bakal Dirasakan Bank Sumsel Babel
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati teken Keputusan Bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
Dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Merujuk hal tersebut PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel yang saat ini telah ditetapkan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
BACA JUGA:Anti Ribet! Pakai Mobile Banking Bank Sumsel Babel Bisa Bayar Zakat dan Sedekah, ini Caranya
Sehingga menurut Pj Gubernur Elen Setiadi perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.
“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk Meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” imbuhnya.
Selanjutnya timpal Elen, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (Perseroda), Meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel mengantisipasi (Perseroda) dengan perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi.
“Selain itu turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” cetusnya.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Apresiasi Peran Aktif Bank Sumsel Babel dalam Membangun Daerah
Elen mengharapkan melalui perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah ini, maka akan menguatkan sinergi antara Pemprov Sumsel, Pemprov Babel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Pemprov Sumsel dan Babel.
"Setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda dimaksud, maka sampailah kami pada kesimpulan atau pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Raperda sebagaimana tersebut di atas," pungkasnya.