Karo Provost Divisi Propam Polri Minta Personel Jadi Role Model, Apakah Itu?
Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Pol Drs Sumarto, M Si meminta seluruh personel Polda Sumsel dapat menjadi Role Model bagi masyarakat.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Pol Drs Sumarto, M Si meminta seluruh personel Polda Sumsel dapat menjadi Role Model bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan jenderal bintang 1 tersebut saat memimpin apel pagi di halaman Gedung Utama Mapolda Sumsel, Selasa 17 September 2024.
Bahkan juga Brigjen Pol Sumarto mengigatkan kepada personel Polda Sumsel dan jajaran untuk berdisiplin dan menaati aturan yang berlaku.
"Kita juga ingatkan kepada personel mengenai disiplin dan taat kepada aturan yang berlaku di institusi tersebut sehingga menjadi kedisiplinan nasional, tauladan/panutan masyarakat atau Role model," ujarnya.
BACA JUGA:Atlet Taekwondo Polri Rebut Mendali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
Kedisiplinan ini perlu ditanamkan di dalam personal individu dan dikembangkan menjadi satu kebiasaan dan dibawa menjadi disiplin nasional.
Untuk meningkatkan kedisiplinan tersebut, Jenderal bintang 1 juga meminta jajaran untuk menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam Tribrata dan Catur Prasetya, serta aturan lain yang mengikat dalam kode etik dan disiplin Polri.
Kedisiplinan itu, kata Brigjen Pol Sumarto, tidak hanya itu bagi anggota Polri, saat ini pengawasan anggota Polri sangatlah ketat baik was internal maupun Was eksternal.
"Persoalan Disiplin sangatlah mendasar kita ingat kata-kata Disiplin adalah napasku dan hal yang paling kecil kita laksanakan sekarang ini," tambahnya.
BACA JUGA:Patroli Hunting, Polsek Indralaya Kembali Temukan Aksi Balap Liar
BACA JUGA:PJU Polda Sumsel Ini Sambut Kedatangan Karo Provos Div Propam Polri, Siapa Dia?
Merujuk peraturan pemerintah nomor 2 20O3 dan perkap nomor 2 tahun 2016 tentang pelanggaran disiplin khususnya Anggota Polri.
Karo Provos Divisi Propam Polri ajak personel Polda Sumsel dan jajaran untuk melaksanakan tugas sesuai Tupoksinya masing-masing sesuai pasal 13 undang undang nomor No 2 tahun 2002.