Ada Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Berikut Wilayahnya
Kejati Sumsel melaksanakan Ekspose Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 17 September 2024.--Humas Kejati Sumsel
Akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Kemudian menyetujui kesembilan perkara tindak pidana umum untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut.
BACA JUGA:8 Mall Paling Populer di Palembang, Ada Berusia 33 Tahun
"Setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34)," tandasnya.
Sebelumnya, Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H mengikuti dan memberi materi pada acara Sarasehan National Leader Forum (Nlf) Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (KAPPIJA 21) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di dampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. beserta pada Pejabat Utama dan Kabag TU.
Bahwa acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum KAPPIJA 21 Ibu Dr. Sjahriati Rochmah, S.H., S.Pd., M.Hum., LL.M.
BACA JUGA:Wah! Ada Turnamen Futsal Diselenggarakan GP. Farmasi Sumsel, Apa Tujuannya?
Ketua Pelaksana National Leader Forum 2024 Dr. Imam Nuraryo, M.A., Para Ahli Pamaja, dan Para dewan Pengawas KAPPIJA 21. Acara tersebut dihadiri kurang lebih 200 Orang.
Dalam materinya, Kajati Sumsel menjelaskan wewenang, Tugas, dan Fungsi Kejaksaan serta menginginkan Hukum itu harus tajam keatas dan humanis kebawah sesuai dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama-sama mewujudkan komitmen menjadikan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang Berintegritas dan Berprestasi," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi kejaksaan terbaik Se-Indonesia terkait Kinerja Berbasis Anggaran dengan Realisasi Anggaran sebesar 70,99 persen pada Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum periode 1 Januari sampai dengan 9 September 2024.