https://palpres.bacakoran.co/

Korupsi LRT Sumsel! 3 Petinggi Waskita Karya Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel menetapkan 3 oknum petinggi Waskita Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.--penkum kejati sumsel for koranpalpres.com

“Sebelumnya ke-3 tersangka ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Vanny.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

BACA JUGA:Terungkap! Kejati Sumsel Temukan Bukti DPO R Terima Rp7 Miliar Dugaan Korupsi Internat Desa Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Sehingga tim penyidik kata Vanny, secara resmi meningkatkan status ketiga oknum itu dari semula saksi menjadi tersangka.

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka ini dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024,” timpalnya.

Lebih lanjut Vanny merinci, Tim Penyidik menjerat ketiga tersangka atas pelanggaran primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan Proses Tahap II Perkara Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya

Dan juga pelanggaran Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Atau Kedua tambah Vanny, pelanggaran Pasal 11 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi,” sebut Vanny. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Melakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPH di Musi Rawas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan