https://palpres.bacakoran.co/

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Hadiri Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol, Ini Lokasinya

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, M. Yuansyah Putra, S.H menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, M. Yuansyah Putra, S.H menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 19 September 2024. 

"Dalam kegiatan rapat tersebut dilaporkan oleh Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan bahwasanya telah dilakukan perpanjangan tenor pada awal bulan dan dilaporkan telah direncanakan penambahan ruas jalan tol," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin.

Yang akan dibangun yang disebabkan karena beberapa pertimbangan. Selain itu, dalam kegiatan rapat, dilaporkan Susunan Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

BACA JUGA:Lantik 1.561 BPD dari 305 Desa se-kabupaten OKU Timur, Ini Pesan Bupati

BACA JUGA:KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Untuk Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin seluas kurang lebih 4,6 ha. 

"Diharapkan dengan adanya kegiatan rapat koordinasi dapat mengatasi hambatan dan kendala yang terjadi di lapangan dalam rangka mendorong percepatan progress pembangunan ruas jalan tol Betung-Jambi," tandasnya.

Sebelumnya, tim Intelijen Kejari Banyuasin yang diwakili oleh Lili Rahmawati dan Lala Adillah Staf Intelijen menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, dan Lembaga Asing di Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.

Dalam kegiatan yang digelar di Gedung Rapat Kesbangpol, Kabupaten Banyuasin, Kamis 12 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, disampaikan pemebntukan Tim dan Sekretariat Tim Pelaksana.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Terkesan Bungkam, Terkait Hasil Pemanggilan Kasus 30 Kades dan Camat BMT, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Setelah Dilantik, Ini Agenda Anggota DPRD Ogan Ilir

Yang tertuang dalam Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 125/KPTS/KESBANGPOL/2024. Dalam susunan yang dibentuk, Kejaksaan Negeri Banyuasin bertindak sebagai anggota di dalam tim. 

"Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui pembentukan Tim tersebut ialah dalam rangka mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.

Serta juga mengantisipasi berbagai bentuk AGHT sehingga diperlukan adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan