https://palpres.bacakoran.co/

Para Pejuang PNS! Ini Ketentuan Nilai Ambang Batas yang Harus Kamu Ketahui

Pejuang CPNS harus tahu ketentuan nilai ambang batas untuk lolos.-kitalulus-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Para pejuang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tahu, ada ketentuan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi kalau ingin lolos ke babak selanjutnya dalam melamar di seleksi CPNS 2024.

Apakah itu nilai ambang batas atau passing grade tersebut? 

Nilai itu adalah nilai paling kecil atau minimal yang perlu dicapai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Sehingga dengan demikian hanya peserta yang melewati nilai ambang batas inilah yang bisa melanjutkan proses seleksi CPNS ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA:Para Pejuang ASN! Ini Tutorial Simulasi CAT BKN CPNS 2024, Lengkap dan Mudah

Hal ini tentu saja merujuk peraturan yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," demikian aturan diktum kesebelas yang dinyatakan dalam peraturan itu.

Dijelaskan juga lewat peraturan itu, bahwa SKD CPNS 2024 ini akan terbagi dalam tiga materi yang diujikan.

Adapun ketiga materi yang akan diujikan tersebut adalah tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

BACA JUGA:Lulus Administrasi! Pelamar CPNS 2024 Wajib Ikuti Simulasi Tes CAT BKN Ini

Ketiga materi tersebut  memiliki ambang batas atau passing grade yang berbeda-beda yang diatur dalam diktum kedua belas dalam peraturan itu.

Adapun Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 yang sudah ditetapkan dalam aturan tersebut adalah:

- Nilai ambang batas tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

- Nilai ambang batas tes intelegensi umum  TIU): 80

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan