https://palpres.bacakoran.co/

KPU Palembang Tetapkan 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota untuk Ikuti Kontestasi Pilkada 2024

Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Palembang --

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Palembang pada Minggu, 22 September 2024.

Melalui langkah ini, KPU Palembang semakin mendekatkan masyarakat kepada proses demokrasi yang berlangsung di tingkat lokal.

Ketua KPU Palembang, Syawaludin menyampaikan bahwa pasca penetapan, ketiga paslon akan mengambil nomor urut serta menandatangani fakta integritas untuk kampanye damai.

BACA JUGA:KPUD Empat Lawang Hanya Tetapkan 1 Paslon, Joncik-Arifai Dipastikan Lawan Tabung Kosong

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024.

"Tanggal 23 September 2024 itu, ada dua agenda yakni pengambilan nomor urut, dan penandatangan fakta integritas kampanye damai yang akan dilakukan mulai Rabu, 25 September 2024," jelasnya.

Untuk tahapan kampanye, Syawaludin menjelaskan bahwa ketiga paslon akan diberikan waktu kurang lebih dua bulan, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, untuk melakukan kampanye di 16 kecamatan yang ada di Kota Palembang.

Hal ini memberikan ruang bagi masing-masing paslon untuk mengenalkan visi, misi, serta program-program unggulan mereka kepada masyarakat.

BACA JUGA:KPU Palembang Siapkan 2.264 TPS di Pilkada Serentak 2024, Cek Nama Pemilih Pastikan Terdaftar

“Sehari sebelum 24 September 2024, kami (KPU Palembang) akan menentukan titik-titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga lokasi untuk kampanye terbuka paslon,” tambahnya.

Pihak KPU juga berkomitmen untuk menjaga ketertiban dalam pemasangan APK. 

Syawaludin menekankan pentingnya pematuhi aturan dalam pemasangan ukuran banner yang sudah diatur dalam juknis yang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK).

Dalam upaya memastikan semua berjalan sesuai ketentuan, KPU Palembang juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemberitahuan titik pemasangan APK maupun titik kampanye terbuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan