Kembali Kejari Lahat Terima Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi, Berikut Nominalnya
Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Senin 23 September 2024.--Humas Kejati Sumsel
Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000, serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.
Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Joncik - Arifai Dapat Nomor Urut 2
BACA JUGA:Tiga Paslon di Pilkada Pagaralam, Hepi Nomor 1, Alaf Nomor 2, dan Luber Nomor3
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"