Gara-gara Kasus Korupsi Ini, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Kota Palembang
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kota Palembang periode 2016 berinisial K. Hal itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALRES.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kota Palembang periode 2016 berinisial K.
Pemeriksaan ini sendiri sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.
"Benar terkait hal tersebut penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus itu," ujarnya.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Hotel dengan Fasilitas SPA di Palembang yang Wajib Kamu Kunjungi!
BACA JUGA:5 Wisata Taman Populer dan Viral di Palembang yang Dapat Kamu Kunjungi!
Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa beberapa Waktu lalu ada 1 orang dilakukan pemberiksaan dengan agenda pemeriksaannya sendiri mencapai 18 pertanyaan.
"Hanya 1 orang saja berinisial K dan merupakan Mantan Sekda Kota Palembang periode 2016," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik pidsus Kejati Sumsel tidak lain sebagai upaya pihaknya melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini penyidik pidsus Kejati Sumsel masih terus berupaya mengumpulkan serta menguatkan alat bukti dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pilkada Palembang 2024, Yudha-Bahar Dapat Nomor Urut 3: Posisi Paling Kanan Artinya Paling Baik
Seperti diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.
Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.