https://palpres.bacakoran.co/

Sempat Tertunda, Akhirnya 6 Kades OKU Timur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Daftar Namanya

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin melantik dan menyerahkan SK masa jabatan 6 kades yang sempat tertunda -Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 6 kepala desa di Kabupaten OKU Timur dikukuhkan dan menerima SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kades oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT Selasa, 24 September 2024.

Acara digelar di Kediaman Kades Tuguharum Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), pengukuhan dan penyerahan perpanjangan SK ke 6 kades ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang dilaksanakan di Balai Rakkyat Setda OKU Timur pada tanggal 26 Juni 2024 karena sedang menunaikan ibadah haji.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Lanosin mengucapkan selamat atas bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun. 

"Selamat kepada 6 kades yang telah menerima perpanjangan SK masa jabatan, mari bersama-sama membangun Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia," ucapnya.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Terkesan Bungkam, Terkait Hasil Pemanggilan Kasus 30 Kades dan Camat BMT, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:30 Kades Satu Camat Diperiksa di Bawaslu OKU Timur, Kasus Apa Ya?

Dengan amanah perpanjangan masa jabatan, Bupati menekankan agar visi dan misi rencana jangka menengah dari kades juga bertambah.

"Saya ingin kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," sambungnya.

Menjelang masa cutinya, Bupati berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga tali persaudaraan.

"Tepat pukul 00.00 WIB, per tanggal 25 September 2024 saya memasuki masa cuti, saya harap semua masyarakat OKU Timur tetap menjaga persatuan dan kesatuan, keamanan serta kerukunan," jelas dia.

BACA JUGA:Ratusan Massa Geruduk Kantor Camat Pedamaran OKI, Desak Pemecatan Kades Karena Ini

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 27 KPM Desa Pagarjati Lahat terima Dana BLT 3 Bulan Sekaligus, Ini Pesan Kades

Sementara itu Kepala Dinas PMD H Rusman, SE, ST, MM berharap dengan ditambahnya masa jabatan, Kades dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dan sesuai harapan masyarakat.

Berikut nama Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Lanosin:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan