Siap-siap! Ini Daftar Kategori Pelamar PPPK 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi, Ada 1.031.554 Formasi
Siap-siap! Ini Daftar Kategori Pelamar PPPK 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi, Ada 1.031.554 Formasi--Freepik
Kategori pertama ini mencakup para eks honorer Tenaga Harian Lepas Kategori II yang sudah terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Mereka yang termasuk dalam kategori ini memiliki peluang besar untuk mendapatkan formasi.
2. Disabilitas
Bagi pelamar dengan disabilitas, mereka harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menyediakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari, sebagai bukti kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
BACA JUGA:Gaji Dokter di PALI yang Berstatus Honor Lebih Besar dari Pegawai PPPK, Ini Alasannya
BACA JUGA:1.596 PPPK dan 2 ASN di OKU Timur Dilantik, Ini Pesan Bupati
3. Pengalaman Jabatan Pelaksana
Pelamar yang memiliki pengalaman minimal dua tahun dalam jabatan pelaksana, baik pada jenjang pemula, terampil, hingga ahli pertama, juga diperbolehkan mengikuti seleksi ini.
Ini menjadi peluang bagi mereka yang telah bekerja dalam kapasitas tertentu di pemerintahan.
4. Pengalaman Guru
Untuk guru, syaratnya adalah memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun.
Ini menunjukkan bahwa pengalaman yang cukup dalam bidang pendidikan sangat dihargai dan dibutuhkan dalam seleksi PPPK.
BACA JUGA:1.596 PPPK dan 2 ASN di OKU Timur Dilantik, Ini Pesan Bupati