Sidang Perdana Pembunuhan Siswi SMP di Talang Kerikil, Kuasa Hukum Korban Harap Pemerintah Revisi UU ABH
Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA yang terjadi di TPU Talang Kerikil, Kuburan Cina mulai memasuki proses persidangan di PN Kelas 1A Palembang.--palpres.bacakoran.co
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban AA, Zahhara Amilia dari Tim Hukum Hotman Paris membenarkan bahwa sidang berjalan tertutup.
Dia mengaku pihaknya mendukung penuh mulai dari penyelidikan dari tingkat kepolisian sampai dengan tahap kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.
BACA JUGA:Warga Komplek TPU Talang Kerikil Palembang Digegerkan Penemuan Remaja Perempuan, Berikut Kondisinya
BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang 'Dilempar' ke Indralaya, Ini Lokasinya
“Tentunya kami juga mendukung tentang peradilan terhadap anak telah menjadi korban ini, kami berharap para ABH ini dapat diberikan hukuman dan tuntutan yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap korban," tegasnya.
Terkait para ABH yang tidak dilakukan penahanan, Zahhara menjelaskan kemarin itu sudah dijelaskan memang sesuai dengan perundang-undangan anak-anak.
“Nah di sini dengan adanya kasus ini mudah-mudahan pemerintah bisa merevisi UU tentang ABH, karena kalau kita lihat anak-anak ini bukanlah anak-anak lagi karena sudah melakukan perbuatan di luar nalar orang dewasa,” tandasnya.