Luar Biasa! Ada Perjanjian Kerja Sama Kejari Dengan BRI Cabang Lubuk Linggau, Tentang Apa?
Bertempat di Kantor BRI Cabang Lubuk Linggau telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI Cabang Lubuk Linggau dengan Kejari Lubuk Linggau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.--Humas Kejati Sumsel
Adapun identitas lengkap tersangka Bagio Wiludjeng warga Komplek Taman Sari Blok F No. 5 RT/RW 021/001, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian Djoko Purnomo warga Desa Peninggalan RT/RW 001/001, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA:SAH! DPRD Lahat Tetapkan Pimpinan Definitif untuk Periode 2024-2029, Ini Hasilnya
Adapun tersangka tersebut diatas disangkakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP.
Bahwa Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri terkait tindak pidana pemalsuan surat yang menggunakan surat palsu.
Atau yang dipalsukan seolah-olah asli, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"