https://palpres.bacakoran.co/

Viral di Medsos Dilaporkan Istri Hilang, Eh Ternyata Suaminya Ditangkap Jadi Kurir Sabu

Jagat dunia maya beberapa hari lalu dihebohkan ketika ada seorang istri yang melaporkan suaminya Ferdiansyah alias Egi (32) menghilang tanpa ada kabar berita. Ternyata ditangkap anggota Satres Narkboa Polres Prabumulih.--andre

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Jagat dunia maya beberapa hari lalu dihebohkan ketika ada seorang istri yang melaporkan suaminya Ferdiansyah alias Egi (32) menghilang tanpa ada kabar berita. 

Usut punya usut ternyata Ferdiansyah warga Jalan Padang Selasa Bukit Kota Palembang itu, ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih

Terkuaknya kejadian itu ketika Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk MAP dan Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba, AKP Jonson SH M Si menggelar press release dihadapan awak media, Rabu 2 Oktober 2024. 

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk MAP, tersangka ditangkap saat berada di Eks Stasiun Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Ahad 29 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA:5 Kapolsek dan Deretan PJU Lain di Lingkungan Polres Pagaralam Diganti

BACA JUGA:Jalan dan Jembatan yang di Tinjau Kapolres, Apakah Bermasalah? Ini Jawaban Dinas PU PR Ogan Ilir

"Tersangka ini kurir narkoba. Saat ditangkap sedang mengantarkan narkoba yakni membawa 2 paket sabu seberat 202,5 gram senilai Rp100 juta. Tersangka ini juga sempat dilaporkan istri menghilang dan viral di medsos," ujarnya. 

Masih kata Kapolres, tersangka Ferdiansyah alias Egi membawa sabu-sabu berasal dari kota Palembang. Yang mana diperintahkan seorang bandanya berinisial N. 

"Saat ini masih kita kembangkan dan untuk bandarnya N masih kita buru juga. Atas keberhasilan tangkapan besar ini setidaknya berhasil menyelamatkan warga Prabumulih sebanyak 410 jiwa dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. 

Selain itu, sambung AKBP Endro Aribowo SIK MAP, tersangka imerupakan resedivis kasus narkoba dan pernah ditangkap Polrestabes Palembang dan masuk penjara. 

BACA JUGA:Orang Nomor 2 di Mapolda Sumsel Antar Waka BSSN RI Ke Jakarta, Siapa Dia?

BACA JUGA:Ternyata Polda Sumsel Ikut Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Inilah Buktinya

Dari tangkapan itu, Satres Narkoba Polres Prabumulih mengamankan barang bukti sabu juga diamankan seperti kotak Tango, HP, sepeda motor Honda Vario.

Tersangka Ferdiansyah alias Egi dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancaman pidananya seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan