https://palpres.bacakoran.co/

Adanya Dugaan Tindak Pidana Yang Terjadi, Pria di Palembang Ini Lapor Polisi, Berikut Masalahnya

Seorang pria di Palembang terpaksa menempuh jalur hukum, lantaran adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesui dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana tertera dalam pasal 385 KUHP atau perpu nomor 51 tahun 1960.--Kurniawan

tidak hanya itu, ia juga mendapatkan bahwa terlapor ini tidak akur dengan tetangganya sekitar dan bahkan telah menjadi buah bibir.

"Sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik, tapi dengan sikap yang diambil terlapor ini terpaksa kita menempuh jalur hukum," tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Pembunuhan Siswi SMP di Talang Kerikil, Kuasa Hukum Korban Harap Pemerintah Revisi UU ABH

BACA JUGA:Bikin Heboh! Mahasiswi di Palembang Meninggal Dunia di Kamar Kosan, Kasat Reskrim Polrestabes Turun Langsung

Ia berharap agar masalah ini cepat terselesaikan, sehingga akses jalan masuk ke lokasi tanah miliknya tidak tertutup lagi dan terlapor mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Sementara itu, laporannya sendiri diketahui telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang bulan lalu, dan hingga kini laporannya masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan