Adanya Dugaan Tindak Pidana Yang Terjadi, Pria di Palembang Ini Lapor Polisi, Berikut Masalahnya
Seorang pria di Palembang terpaksa menempuh jalur hukum, lantaran adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesui dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana tertera dalam pasal 385 KUHP atau perpu nomor 51 tahun 1960.--Kurniawan
tidak hanya itu, ia juga mendapatkan bahwa terlapor ini tidak akur dengan tetangganya sekitar dan bahkan telah menjadi buah bibir.
"Sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik, tapi dengan sikap yang diambil terlapor ini terpaksa kita menempuh jalur hukum," tambahnya.
Ia berharap agar masalah ini cepat terselesaikan, sehingga akses jalan masuk ke lokasi tanah miliknya tidak tertutup lagi dan terlapor mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, laporannya sendiri diketahui telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang bulan lalu, dan hingga kini laporannya masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"