https://palpres.bacakoran.co/

Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau

Bertempat di Kantor Kejari Lubuk Linggau, telah dilaksanakan kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara.--Humas Kejati Sumsel

"Bahwa uraian singkat perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018," katanya.

Yang diduga dilakukan oleh tersangka Dian Winani Binti Joko Panggung Wiyono Selaku Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:H Askolani Janji Lanjutkan Program Santunan Kematian di Banyuasin, Optimis Menang di Pilkada 2024

BACA JUGA:Warga OKU Timur Keluhkan Lampu Jalan Gelap Gulita, Rawan Jambret dan Begal

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 bersama–sama dengan saudara Jeri Afrimando selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 masa jabatan bulan 03 Januari 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.

Dan saudari Herlina selaku Pejabat Teknis Pelayanan BLUD RSUD Rupit Pada RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara periode Januari sampai dengan Juli 2018.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144 / KPTS / BKPSDM / 2018, Tanggal 26 Februari 2018 dan dan selaku Pimpinan BLUD  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Berikan Bantuan Kambing Untuk Para Poktan, Ini Harapan Cawabup OKU Timur

BACA JUGA:Tak Gentar Masuk 'Kandang' Lawan, Ribuan Warga Desa Nusa Bakti OKU Timur Beralih Dukung Fery Antoni

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 470/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 1 Agustus 2018 masa jabatan 1 Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018 (masing-masing  dilakukan penuntutan terpisah).

Dengan cara melakukan belanja dana BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 tidak sesuai dengan Dokuman Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Sebagaimana ketentuan Pasal 81 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 66 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Tentang Badan Layanan Umum Daerah, melakukan pencatatan BKU tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, melakukan pengeluaran belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban atau pertanggungjawaban lebih tinggi dari belanja sebenarnya.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Masker Wajah Terbaik untuk Kulit Sensitif, Ubah Rutinitas Skincare Kamu dan Rasakan Kulit Sehat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan