Begini Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT. Andalas Bara Sejahtera
Kejati Sumsel Rilis Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT. Andalas Bara Sejahtera yang mana Kajati Sumsel Bersama Tim Penyidik Kejati Sumsel di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta.--Humas Kejati Sumsel
Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Apel Gabungan
BACA JUGA: Kembangkan Wisata Sungai Musi, RDPS Bakal Bangun Dermaga Khusus Perahu Getek
Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut dia mengatakan, bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
"Untuk kita ketahui bersama, bahwa tersangka ini sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Semangati Ribuan Pegawai Non PNSD untuk Ikut Seleksi PPPK
Kemudian ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif. Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"