https://palpres.bacakoran.co/

Sudah Masuk Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT. Andalas Bara Sejahtera, Ini Penjelasannya

Pada Jumat 11 Oktober 2024 dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 6 orang Tersangka. Hal ini dijelaskan dalam press rilis di Kejari Sumsel.--Kurniawan

Dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar.

Yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

"Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat," katanya.

BACA JUGA:Palembang Jadi Proyek Percontohan Syarat Terima Dana Hibah 2 Triliun, Kembangkan Kawasan LRT dan UMKM

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Daerah dan Jadikan Kurikulum di Sekolah, Ini Kata Kadisdik Palembang

Mereka yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016.

Serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 sampai dengan 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 sampai dengan 2013.

Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

BACA JUGA:Wah! Ada Kunker Kepala BNN RI Ke Kota Prabumulih, Apa Tujuannya

BACA JUGA:Bertemu Dengan Kepala BNN RI, Ini Kata Pj Gubernur Sumsel

"Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan," tambahnya.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan