https://palpres.bacakoran.co/

Bansos PIP Tahap 3 Oktober-Desember Cair Hingga Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya

Periode ketiga Oktober - Desember Bansos PIP bakal dicairkan-UMSU-

BACA JUGA:ASTAGA! 3 Bansos Bakal Dihapus Pemerintah, Terakhir 30 Juni 2024, Apakah PKH dan BPNT Termasuk?

Dilansir dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Senin, 14 Oktober 2024, KPM mulai menerima pencairan bansos PIP Kemdikbud pada hari ini.

KPM  setiap jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK Sederajat menerima pencairan bansos PIP melalui rekening SimPel berbeda-beda.

Bagi jenjang SD dan SMP Sederajat melalui rekening SimPel BRI, jenjang SMA SMK Sederajat melalui rekening SimPel BNI, dan untuk MI, MTs, dan MA melalui rekening SimPel Mandiri.

Sedangkan khusus KPM di wilayah Provinsi Aceh penyalurannya melalui rekening BSI.

BACA JUGA:CATAT! Inilah Daftar 3 Bansos yang Cair Agustus 2024, Apa Saja?

Adapun persyaratan pencairan bansos PIP Kemdikbud Tahap 3 ini, sebagai berikut:

KPM yang menerima pencairan PIP tahap 3 bulan Oktober-Desember, hanya untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat yang sudah tercantum namanya di SK nominasi atau pemberian PIP.

KPM juga sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan PIP yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Nominasi atau Pemberian PIP tahap 2 tahun 2024 dari Puslapdik Kemendikbudristek.

PIP Tahap 3 ini akan dicairkan untuk KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024 dan KPM hanya menerima pencairan bansos PIP sekali pencairan dalam satu tahun.

BACA JUGA:Cek Disini! Ini Cara Cek Bansos 2024 Cuma Pakai KTP, Beserta Jenis dan Besarannya, Kamu Termasuk?

Khusus untuk KPM PKH yang memiliki komponen pendidikan yaitu kategori anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima bansos PIP juga akan menerima pencairan.

Selain itu, bansos PIP Tahap 3 juga dicairkan untuk KPM BPNT yang juga memiliki anak sekolah jenjang SD-SMA/SMK dan lulus verifikasi data kelayakan sebagai penerima PIP.

Sementara mekanisme penetapan nama penerima bansos PIP melalui rekomendasi atau usulan dari pihak sekolah masing-masing.

Sudah diketahui bahwa KPM yang mendaftar bansos PIP akan divalidasi datanya oleh pihak sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan