https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Ogan Ilir, Kasus Apa Itu?

Kejari Ogan Ilir melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ogan Ilir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Ogan Ilir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 15 Oktober 2024.

Dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka, inisal S (44), selaku Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, diserahkan beserta barang bukti oleh pihak Kepolisian Resor Ogan Ilir ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

"S diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Reguler (Non- BLT) dan ADD tahap I dan II tahun 2022," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Dalam Rapat Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tol, Siapa Dia?

BACA JUGA:LCGC Terlaris September Honda Brio Satya, Secara Total Daihatsu Sigra Masih Menguasai

Ia menjelaskan, bahwa S ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) Non-BLT Tahap I.

Dan Tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Tahap II tahun anggaran 2022 Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Wow! Ada Pelaksanaan Tahap II Yang Dilakukan Kejari Muara Enim, Kasus Apa?

BACA JUGA:Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Terbaik, 1 Jutaan Terlaris di Marketplace

Dengan Nomor : 700 / 300 / ITDA-OI / 2024 tanggal 29 Agustus 2024 maka diperoleh kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp383.918.746,00.

Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan