Bravo! Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Jambi, Berikut Fakta-faktanya
Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Penangkapan HD dilakukan pada Kamis 10 Oktober 2024, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H," ujar Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Wah! Luar Biasa, MURI Berikan 3 Penghargaan Untuk Assessment Center Polri, Apa Kategorinya!
BACA JUGA:Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Ini Kata-kata As SDM Kapolri
Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober 2024.
Irjen Pol Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram.
Dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.
"Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya.
BACA JUGA:Wow! Polri Kembali Dapat Penghargaan, Kali Ini Dari Komnas Disabilitas, Terkait Apa Ya?
BACA JUGA:Ini Cara Polri Mendukung Visi Pemerintahan Presiden Terpilih, Bagaimana?
Irjen Pol Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online.
Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.