https://palpres.bacakoran.co/

Polres Ogan Ilir Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi DD Harimau Tandang

Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti-Wijdan koranpalpres.com-

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.

"Jika terbukti bersalah, ancaman pidana berat menanti tersangka, mengingat kerugian negara yang cukup signifikan," tambahnya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Tewas, Polres Ogan Ilir Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:BRAVO! Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Mengapung Dibawa Jembatan Tanjung Senai

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M. Ilham melalui Kanit Idik IV Tipidkor IPDA Iwanto Putra menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berupaya keras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Iwanto.

Keberhasilan pelimpahan tahap II ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pihak Kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Proses persidangan diharapkan segera dimulai agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.  

BACA JUGA:Kejar! Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Buru Pelaku Perampokan dan Penembakan

BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp140 Juta, Pria Ini Diborgol Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Masyarakat setempat memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Mereka berharap kasus ini menjadi contoh bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.  

Dengan penanganan hukum yang tegas dan profesional, Polres Ogan Ilir berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan meningkatkan partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan dana publik.

Penanganan kasus ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memotivasi aparatur desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan