Ada Penggunaan Gelang Detection KIT di Kejari Palembang Terhadap Terpidana Alam Jaya, Apa Itu?
Bertempat di ruang Tahap 2 Kejari Palembang telah dilaksanakan pemasangan Gelang Detection Kit Kejaksaan Negeri Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah dilaksanakan pemasangan Gelang Detection Kit Kejaksaan Negeri Palembang.
Oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang didamping Kasubsi dan Jaksa Penuntut Umum terkait kepada terpidana Alam Jaya yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Kamis 17 Oktober 2024.
"Adapun tujuan dari pemasangan gelang Detection Kit tersebut yaitu untuk meningkatkan pengawasan terhadap Terpidana," ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah, S.H., M.H., M.Ipol.
Hal ini tidak lain dalam proses hukum dan merupakan syarat bagi tahanan yang akan mengajukan pengalihan penahanan kota
BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya
BACA JUGA: 10 Makanan Indonesia dengan Rating Terburuk 2024 Versi Taste Atlas, Lawar dan Paniki Termasuk
Dasar dari pemasangan Gelang Detection Kit tersebut yaitu Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dengan Nomor : ND-620/L.6.10/Es/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024.
Perihal Permohonan Bantuan Penggunaan Alat Pendeteksi (Detection Kit), Pedoman Kejaksaan no 4 tahun 2023.
Serta Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-36/L.6.10.3/Dti.4/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024. penggunaan Gelang Detection Kit berpedoman kepadan Pedoman Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023.
Hal tersebut Tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah Pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Tahap II dilakukan Kejati Sumsel, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Ini Lokasinya
Terkait dengan telah dilaksanakan pemasangan Gelang Detection Kit Kejaksaan Negeri Palembang oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.
Menurut jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang agar Gelang Detection Kit digunakan untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan.