https://palpres.bacakoran.co/

MANTAP! Ribuan BBL Berhasil Terungkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Dimana?

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu BBL yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.--Bidhumas Polda Sumsel

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004.

Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:Wow! Polri Kembali Dapat Penghargaan, Kali Ini Dari Komnas Disabilitas, Terkait Apa Ya?

BACA JUGA:Ini Cara Polri Mendukung Visi Pemerintahan Presiden Terpilih, Bagaimana?

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

BACA JUGA:Mantap! Polri Raih Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Award 2024, Apa Kategorinya

BACA JUGA:Polri Hari Ini Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Depok, Ini Rutenya

Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.

Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Ternyata Eh Ternyata Ini Korps Tertua di Polri, Siapa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan