Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Tahun 2025 Lho
Pada 2025 nanti ada 27 hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah.-viktorEZ-
3. Hari libur September sampai Desember dan cuti bersama
Menjelang akhir tahun, sejak September sampai Desember masyarakat dapat menikmati beberapa hari libur penting. Itu termasuk Natal dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA:Resmi! Presiden Tetapkan Hari-Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya!
Berikut ini daftar hari libur dari September hingga Desember:
5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember, Kamis: Hari Natal.
Juga ada daftar cuti bersama 2025
Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah, Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah, Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah, Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE, Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus, Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah, Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
BACA JUGA:Hari Libur Disdukcapil PALI Tetap Layani Masyarakat Urus Adminduk, Ini Pesan Bupati
Nah, kamu sudah mengetahui kalender 2025 ini. Kamu sudah bisa mulai merencanakan liburan dan kegiatan penting tahun depan.
Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy, memberi keterangan jika pemerintah tak menambah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025.
Menurutnya, memang ada setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari keagamaan.
"Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB, jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," kata dia.
BACA JUGA:Hari Pramuka 14 Agustus, Apakah Merupakan Tanggal Merah?
Muhajir mengatakan, penambahan hari libur harus dilakukan perubahan Keputusan Presiden terlebih dulu.
Pemerintah harus melaksanakan rapat tingkat menteri dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.