https://palpres.bacakoran.co/

Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Kenyang Pengalaman, Menjabat di Era SBY, Jokowi, Hingga Prabowo

Profil Sri Mulyani, sosok Menteri Keuangan kenyang pengalaman, menjabat di era SBY, Jokowi, hingga Prabowo.-Instagram/@smindrawati-

Ia dikenal sebagai seorang pengamat ekonomi di Indonesia. 

Sejak Juni 1998, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI).

Sebelumnya, dia menjabat Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu. 

Ketika menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia, ia meninggalkan jabatannya sebagai menteri keuangan saat itu. 

Pada tahun 2004 silam, Sri Mulyani pernah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dari Kabinet Indonesia Bersatu. 

Kemudian, pada 5 Desember 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan perombakan kabinet, Sri Mulyani dipindahkan menjadi Menteri Keuangan, menggantikan Jusuf Anwar.

Selama menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani banyak menorehkan prestasi.

Ia menstabilkan ekonomi makro, mempertahankan kebijakan fiskal yang prudent, menurunkan biaya pinjaman, dan mengelola utang serta memberi kepercayaan pada investor.  

Reformasi Kementerian Keuangan yang dinahkodainya berjalan dengan baik, sehingga banyak terjadi perubahan fundamental di Kementerian Keuangan. 

 

Pindah ke Bank Dunia

Pada tanggal 5 Mei 2010, Sri Mulyani ditunjuk menjadi salah satu dari tiga Direktur Pelaksana Bank Dunia, menggantikan Juan Jose Daboub.

Pada 27 Juli 2016, Sri Mulyani dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Keuangan lagi.

Kembalinya Sri Mulyani merupakan kejutan bagi banyak pihak dan dianggap sebagai salah satu langkah terbaik yang pernah diambil oleh Jokowi selama dia menjabat.

Pada tahun pertamanya kembali menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani langsung melakukan sejumlah gebrakan, antara lain memangkas Rp6,7 triliun belanja Kementerian dan Lembaga yang dinilainya tidak efisien.

Kemudian. menahan Rp19,4 triliun Dana Alokasi Umum (DAU) ke 165 daerah dikarenakan posisi kas daerah yang masih tinggi, menunda pengucuran dana tunjangan profesi guru ke Pemerintah daerah dikarenakan adanya temuan kelebihan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan