https://palpres.bacakoran.co/

Segini Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Segini besaran gaji menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.-Instagram/@prabowo-

Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015.

Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Menteri menerima 85 persen tunjangan jabatan menteri, yang jika dihitung setara dengan Rp 11.566.800 dan 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a. 

Rata-rata besaran tunjangan pejabat PNS eselon I-a adalah sebesar Rp5.500.000.

Berdasarkan hal tersebut, total pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp17.066.800.

Berikut rincian gaji dan tunjangan wakil menteri Kabinet Merah Putih:

 

• Tunjangan dari tunjangan menteri: Rp 11.566.800

• Tunjangan dari PNS eselon I-a: Rp 5.500.000

• Total: Rp17.066.800

 

Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas. 

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia. 

Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan