Evaluasi Sistem Penilaian Berbasis Elektronik (SPBE), Pj Wako Minta Arahan Tim Asesor Eksternal Kementerian PA
Pj Wako meminta arahan Kemenpan RB terkait evaluasi penilaianSPBE-Humas Protokol Pagaralam-
BACA JUGA:Sosialisasi SPBE dan Domain go.id, untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Revolusi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.
Sistem ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat juga pihak-pihak lainnya.
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
Ini juga untuk meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
BACA JUGA:5 Alat Elektronik yang Bikin Boros Listrik di Rumah, Apa Saja?
Serta dalam hal ini meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Juga berkeinginan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Pemerintah pun menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan.
Di samping itu ada pula upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah.
Yaitu dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.
Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.
Dalam rangka membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tentunya diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.
Masih dalam laman KemenPAN-RB, rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif.