https://palpres.bacakoran.co/

Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugas Raffi Ahmad

Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, ini tugas Raffi Ahmad.-Disway.id/Fajar Ilman-

Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Pasal 36 Ayat 2 berbunyi: Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.

 

Utusan Khusus 

Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. 

Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.

 

Daftar lengkap pembidangan tugas Utusan Khusus Presiden di kabinet Prabowo

• Muhamad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

• Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

• Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Ipul sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

• Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

• Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan