https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Perwakilan Kejari Muara Enim Dalam Kegiatan di Taman Adipura, Apa Itu?

Bertempat di Taman Adipura Kabupaten Muara Enim, Kajari Muara Rudi Iskandar, S.H., M.H diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim menghadiri Acara Sinergitas Pemerintah kabupaten Muara Enim dan Polres Muara Enim.--Humas Kejati Sumsel

"Tersangka lakukan sejak tahun 2015 sampai tahun 2022. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim Nomor : 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muara Enim Ini Hadiri Sidang GTRA Dalam Rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

BACA JUGA:Wow! Ada Pelatihan Service Excellent Dari Bank BRI di Kejari Muara Enim, Ini Tujuannya

Perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala  Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.

Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana  Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.

"Terdapat kerugian dengan total sebesar Rp485.758.618 hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian Negara yang ditimbulkannya," terangnya. 

Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Ada Pejabat Kejari Muara Enim Hadir di Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Musi 2024, Siapakah Itu?

BACA JUGA:Ada Pejabat Kejari Muara Enim Hadir di Panen Padi, Siapakah Sosok Tersebut?

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian ada juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Muara Enim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Tujuannya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan