https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Apa Ini, Polsek Sungai Keruh Lakukan Penangkapan Terhadap Seorang Pelaku

Personel Polsek Sungai Keruh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan.--Bidhumas Polda Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Personel Polsek Sungai Keruh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan.

Dengan tersangka Sukri (53) warga Dusun II, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedi Kurniawan SH mengatakan kejadian pada Ahad 27 Oktober 2024 sekitar 13.30 WIB berdasarkan keterangan saksi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban Tatur (Alm).

"Setelah itu saksi melihat korban dan pelaku ribut dan terjadi perkelahiaan. Selanjutnya korban berlari menuruni tangga dengan sempoyongan dan berlumur darah," ungkap Iptu Dedi, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Yongki BIDIK Sudah Ditahan, Kasusnya Diambil Alih Polda Sumsel

BACA JUGA:Tim Pusiknas Bareskrim Polri Datangi Polda Sumsel, Ada Apa Ini!

Sedangkan pelaku berlari memasuki rumah menuju arah belakang rumah dengan membawa alat satu bilah pisau yang di gunakan pelaku pada saat melakukan penusukan terhadap korban.

"Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka robek di bagian perut, tangan, dan punggung korban," Paparnya.

Ditambahkan Iptu Dedi, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, pada Senin 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

"Dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H beserta anggota untuk mengamankan serta membawa pelaku ke Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut,"

BACA JUGA:Donor Darah Serentak, Ternyata Polda Sumsel Sumbangkan Angka Fantastis

BACA JUGA:Ada Arahan Apa Ini dari Kapolri, Kapolda Sumsel Ikut Secara Virtual

Dari pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat.

Primer Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. "Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Ajak Masyarakat Partisipasi Ciptakan Pilkada Damai, Ini Cara Polsek Sungai Keruh Ambil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan