https://palpres.bacakoran.co/

Gagalkan Peredaran Sabu, Berikut Jumlah Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan menangkap seorang pengedar sabu.--Kurniawan

Yang menyatakan di TKP Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, sering terjadi transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri yang di maksud akhirnya dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto  1,39 gram," papar Kombes Pol Harryo.

BACA JUGA:Satrekrim Polrestabes Palembang Tangkap 3 Anak di Bawah Umur, Kasusnya Bikin Kaget

BACA JUGA:Gratis! Khusus Prajurit dan Keluarga Bisa Buat SIM Tanpa Bayar di Polrestabes Palembang, Ini Syaratnya

Ternyata Tersangka Merupakan Residivis Kasus Yang Sama, Ini Penjelasannya

Perlu diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus sama yakni narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan dilokasi pertama langsung melakukan penggeledahan dilokasi kedua di Jalan Griya  Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. 

"Di TKP tersebut sebuah rumah kontrakan dan dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan dan ditemukan barang bukti Sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan pihaknya kini masih mengidentifikasi pengirim barang haram tersebut kepada tersangka. 

"Hasil indentifikasi dan pengembangan bandar ini merupakan pemain lama, namun saat ini masih dalam penyelidikan keberadaan bandar," ungkapnya.

BACA JUGA:Bikin Heboh! Mahasiswi di Palembang Meninggal Dunia di Kamar Kosan, Kasat Reskrim Polrestabes Turun Langsung

BACA JUGA:Keributan Hingga Walpri Alami Luka di KPU, Berikut Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Kedepan akan mengintensifkan pengungkapan kasus narkotika, "Karena Palembang salah satu pasar Narkotika jenis Sabu, jadi kita tidak akan berhenti disini saja dan terus dilakukan pengembangan," tegasnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, tersangka Emir merupakan pengedar. Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang yang berada di PALI dan bertransaksi di jalan.

"Kita masih menyelidiki Bandar ini karena nomor yang digunakan dari luar negeri hingga kita masih mengidentifikasi orang ini," akunya.

Mendasari keterangan dan informasi yang ada Sabu ini termasuk jaringan dari Riau. "Barang tersebut berasal dari luar negeri masuk dari Riau dan menyebar ke seluruh daerah termasuk ke Sumatera Selatan dan Palembang," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan