Setelah Larang iPhone 16 Series, Kini Kemenperin Bakal Larang Jual-Beli Google Pixel
Google Pixel belum boleh diperjualbelikan di Indonesia-antara-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah sebelumnya melarang jual-beli iPhone 16, Kementerian Perindustrian bakal larang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Bahkan, Kemenperin tidak akan segan-segan memblokir Mobile Equipment Identity (IMEI) produk Google tersebut.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, hal tersebut disebabkan produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Pasalnya syarat berkas tersebut mutlak ada, jika tidak produk produk Google itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.
"Produk dari Google, Google Pixel. kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, dalam acara rilis IKI di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024) lalu.
BACA JUGA:Google Berikan Penawaran Khusus untuk Pelanggan Pixel
BACA JUGA:Keren Abis! Review Pixel 9 Pro Fold, Hadirkan Kecanggihan Gaya Lipat yang Menawan
Febri menerangkan, produk tersebut dapat saja dibeli oleh masyarakat langsung dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Akan tetapi hal itu harus sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Sedangkan syarat yang diberlakukan adalah setiap 1 penumpang maksimal 2 dalam satu tahun. Namun hal seperti ini seringkali dijadikan sebagai salah satu cara yang kerap dimanfaatkan orang untuk memperjualbelikan produk tersebut di Indonesia secara diam-diam
Menurut data yang masuk kepada Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel sepanjang tahun 2024 yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.
"Apakah kami akan memantau hal itu? Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga (KL) atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal," tegas Febri.
BACA JUGA:Siap Dirilis Di Indonesia! 4 HP Terbaru 2024 Lolos TKDN
BACA JUGA:Review Vivo V40 5G Siap Meluncur di Indonesia, Sudah Lulus Sertifikasi TKDN!
Jika Kemenperin mendapati adanya alat komunikasi yang dilarang tersebut diperjualbelikan, hal tersebut akan dianggap pelanggaran sehingga. Sehingga dengan demikian, Febri mengatakan, ada kemungkinan Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone tersebut bisa dicabut.
"Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah ada IMEI-IMEI Bea Cukai," ujar dia seperti dilansir dari beberapa media daring.