https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ternyata Gedung Serba Guna Ini, Jadi Tempat Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam

Bertempat di Gedung Serbaguna SDN 74 Kota Pagar Alam telah dilaksanakan Debat Publik Kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024, Senin 4 November 2024.--Humas Kejati Sumsel

Yakni Ike Julies Tiati, S.I.P., M.Si selaku Dosen Universitas Sriwijaya dan pengamat politik, Yushak Farchan, S.Sos., M.Si. selaku Dekan FHISIP Universitas Pamulang dan pengamat politik.

Dan Ahmad Muhaimim, M.Si. selaku Kaprodi Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang pengamat politik.

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Kampanye Anti Korupsi, Berikut Sasarannya

Selain Panalis, KPU Kota Pagar Alam juga memilih 3 orang Perumus dalam Debat Publik Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.

Yakni Mohd Aji Isnaini, M.A. selaku Kaprodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Raden Fatah Palembang, Muzaiyanah, M.pd. selaku Ketua Laboratorium Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.

Dan Dr. Muslimin, M.Kom.I. selaku Dosen UIN Raden Fatah Palembang, Penulis di media lokal dan nasional, serta pengurus MUI Palembang. 

"Debat Publik Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam tahun 2024 sendiri terdiri dari 4 segmen," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gelar Kegiatan Penerangan Hukum, Ini Sasarannya

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Pagar Alam Lakukan Kerja Sama, Salah Satu yang Dibahas Terkait Tunggak Iuran

Meliputi penyampaian visi-misi, pertanyaan dari panelis, saling bertanya, dan closing statement (pernyataan penutup).

Segmen 1 yaitu penyampaian visi misi oleh Calon Wakil Walikota diberikan durasi selama 2 menit, di mana Calon Wakil Walikota nomor urut 1 mendapat kesempatan pertama kali untuk menyampaikan visi-misinya yang kemudian diikuti Calon Wakil Walikota nomot urut 2 dan 3.

Segmen 2 yaitu pertanyaan dari penelis kepada calon Wakil Walikota yang mana Panelis dan moderator melakukan pengundian pertanyaan untuk masing-masing Calon Wakil Walikota.

Dengan teknis panelis mengundi sekaligus membacakan pertanyaan yang telah disediakan dengan durasi 1 menit.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Membuka Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang Pemerintah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan