Program PTBA dan BPJS Ketenagakerjaan, 500 Pekerja Rentan di Muara Enim Terlindungi
PT Bukit Asam Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim-PT Bukit Asam-
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan perlindungan Ketenagakerjaan.
Bantuan itu berupa iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 500 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Luncurkan Pilot Plant Wood Pellet dari Kaliandra Merah, Dukung Transisi Energi
BACA JUGA:Sukses di Dubai, PT Bukit Asam Raih 4 Penghargaan di Global ESG Awards 2024
Namun memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
Penyerahan kartu peserta yang mendapat bantuan iuran dilaksanakan di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sebanyak 357 pekerja rentan berasal dari Kecamatan Lawang Kidul dan 143 pekerja rentan dari Kecamatan Muara Enim.
Sementara itu, H Henky Putrawan, Pj Bupati Muara Enim, menyambut baik inisiatif PTBA yang telah memberikan dukungan sosial-ekonomi kepada masyarakat rentan di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:PT Bukit Asam, Pemkab Muara Enim, dan BPKP Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan CSR
BACA JUGA:PT Bukit Asam Dukung Rehabilitasi DAS dengan Tanda Tangan Piagam Menoreh
“Saya berterima kasih kepada Bukit Asam dan berharap lebih banyak perusahaan yang terlibat, baik BUMN maupun swasta, turut mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah kita," ujarnya.
Henky berharap program ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dengan keterlibatan lebih banyak perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.