https://palpres.bacakoran.co/

Tim Advokat Laporkan Kades Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas Dalam Pilkada OKU Timur

Tim advokat yang dipimpin oleh Rumzi, SH, MH, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Pujorahayu-Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA,KORANPALPRES.COM - Tim advokat yang dipimpin oleh Rumzi, SH, MH, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, terkait kontestasi Pilkada 2024. 

Laporan ini disampaikan kepada Bawaslu OKU Timur setelah pengaduan warga yang merasa diintimidasi terkait bantuan sosial yang mereka terima.

"Warga melaporkan bahwa penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS mendapatkan ancaman dari kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini jelas melanggar prinsip netralitas dan mengancam kebebasan politik masyarakat," tegas Rumzi Rabu, 6 Nopember 2024. 

Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung atau merugikan calon tertentu. 

BACA JUGA:Wow! Demi Satukan Visi dan Misi di Jalan Kebaikan, Ada Organisasi Advokat Baru, Berikut Buktinya

BACA JUGA:Deklarasikan Dukungan Ratusan Advokat Sumsel Siap Lakukan Pendampingan Hukum untuk Capres Anies Muhaimin

Selain itu, Rumzi juga mengutip Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang kepala desa mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, mereka mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu. 

"Ketentuan ini menegaskan kewajiban kepala desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik,” tambah Rumzi.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan adalah rekaman suara yang menunjukkan upaya kepala desa untuk mengarahkan warga memilih salah satu calon. 

BACA JUGA:Deklarasi Bersama ASN dan Kades untuk Netralitas Pilkada 2024, Pj Bupati Muba: Harus 1 Komando

BACA JUGA:Kumpul di Palembang, Para Sekda Se-Sumsel Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

"Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95, yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu," tegasnya.

Tim advokat, yang terdiri dari Junaidi, SH, Andi Humansyah, SH, Yudhistira, SH, MKn, Desy Andriani, SH, dan Joni Antoni, SH, MH, mendukung langkah ini sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan integritas demokrasi di OKU Timur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan