Gandeng Polri dan BP2MI, Apa Tujuan Imigrasi?
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk, Senin 4 November 2024 lalu. --Humas Imigrasi Palembang
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk, Senin 4 November 2024 lalu.
Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa 5 November 2024, 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kemudian Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
BACA JUGA:Gak Perlu Panik! 5 Cara Ampuh untuk Redakan Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi Tanpa Perlu Khawatir
“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri," tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya.
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk, S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
BACA JUGA:Jembatan Ogan 1 Kertapati Diperbaiki, Begini Imbauan KAI Divre III Palembang
Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya.
Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO.