Waduh! Ada Tersangka Baru Mafia Akses Judol, Ini Penjelasannya
Polri telah menangkap 2 orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol). Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.--Bidhumas Polda Sumsel
BACA JUGA:Wah! Jajaran Polda Sumsel Ikuti Arahan AstamaOps Kapolri, Tentang Apa?
Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs.
Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini.
Polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi.
Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi.
BACA JUGA:Luar Biasa! Demi Mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Barang Haram Ini Hingga Berton-ton
BACA JUGA:Wah! Perwira Polri Ini Dapat Promosi Kenaikan Pangkat, Berikut Sosoknya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"