Tim Hukum HDCU Laporkan Oknum Pejabat di Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel, Ini Kasusnya
Tim hukum pasangan HDCU melaporkan seorang oknum ASN di lingkungan Samsat di Kabupaten Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel, Senin 11 November 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim hukum pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Samsat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ke Bawaslu Sumsel, Senin 11 November 2024.
Hal ini adanya dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Samsat Ogan Ilir dalam kegiatan kampanye paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahari) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Perwakilan Tim hukum HDCU, Elvan Dwi Putra, S.H mengatakan, bahwa ASN ini adalah seorang penjabat yang ada di Ogan Ilir.
"Pejabat ini kita laporankan ke Bawaslu Sumsel karena adanya dugaan ketelibatannya dalam debat Pilkada Gubernur yang pertama," terangnya.
BACA JUGA:Pemula Bisa Coba Investasi Ini! Ini 8 Alasan Pilih Nabung Emas, Bisa Dicoba
Hal ini sangat jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Dalam pasal yang kita sebutkan itu, sangat jelas bahwa ASN dilarang untuk kampanye, baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Sehingga hal itu membuat tim hukum HDCU melaporkan keterlibatan ASN tersebut dalam depat pertama di Hotel Novotel Palembang.
BACA JUGA:Kegiatan Ini Jadi Agenda Rutin Perkuat Iman dan Mental, Apa?
BACA JUGA:Cerahkan Kulit Kusam, Ini 5 Manfaat Niacinamide Pada Skin Care, Berikut Tips Memilihnya
"Untuk laporan yang kita sampaikan ke Bawaslu Sumsel sudah diterima, dan untuk selanjutnya akan dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya menunggu proses untuk tindaklanjut dari laporan yang dibuat dari Bawaslu Sumsel.