Ada Kasi Intelijen Kejari Banyuasin di Hotel Wyndham, Giat Apa?
Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H. selaku Kasi Intelijen Kejari Banyuasin mengikuti Kegiatan Cooling System Optimalisasi Sinergi 3 Pilar Kabupaten Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin yang diwakili Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin mengikuti Kegiatan Cooling System Optimalisasi Sinergi 3 Pilar Kabupaten Banyuasin.
Bertempat di Grand Ball Room Hotel Wyndham yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, Ahad 10 November 2024.
"Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh PJ Bupati, Kesbangpol Kabupaten Banyuasin, Kadis PMD Kabupaten Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, PN Pangkalan Balai dan diikuti oleh Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Banyuasin," katanya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Banyuasin Ruri Prastowo, S.H., S.I.K.., M.I.K. Kegiatan cooling system ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Wah! Masalah Apa Ini, Kejari Banyuasin Berkoordinasi Dengan KPU
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Ikuti Ziarah Dalam Peringati Hari Pahlawan, Berikut Sosoknya?
Dalam upaya untuk mencegah potensi konflik dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum. Kegiatan cooling system ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan antar warga.
Sehingga, katanya Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin dapat berjalan dengan aman, damai, dan sukses.
Polres Banyuasin berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Demi tercapainya Pilkada yang berkualitas. Adapun dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan ikrar bersama tiga pilar Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Nah! Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin di SMAN 1 Betung, Ada Apa?
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Hadir Dalam Sosialisasi Pemilih Pemula, Berikut Sosoknya
Ikrar Bersama Tiga Pilar Kabupaten Banyuasin berisi Siap bekerja sama, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan harkamtibmas yang kondusif.
Kemudian bersama-sama menjujung tinggi netralitas dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah.