Gara-gara Gasak Cek Nasabah, Karyawan Bank BUMN, ASN dan Honorer Ditangkap, Ini Wajahnya
Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap oknum karyawan bank BUMN dan bersama ASN dan honorer damkar kota Palembang dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp99,5 juta milik nasabah. --Bidhumas Polda Sumsel
Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.
Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni berada kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan.
BACA JUGA:Datangi Mapolda Sumsel, Calon Bupati Empat Lawang Ini Buat Pengaduan, Inilah Penyebabnya
BACA JUGA:Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia, Ini Kata Staf Ahli Kapolri Bidang Media Sosial
"Tersangka mengambil cek yang diberikan kepada korban, uang yang ada didalam cek dua tahun baru dicairkan oleh pelaku,"bebernya.
Cek yang sudah dicairkan tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono, kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada didalam cek tersebut.
"Dari tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang didalam cek ke bank," katanya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Polres Ogan Ilir, Ternyata Ini Kegiatan Kapolda Sumsel Lakukan
BACA JUGA:Ajak Warga Jaga Situasi Aman dan Kondusif Jelang Pilkada, Begini Cara Kapolda Sumsel dan Kapolres
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bundel rekening koran milik korban.
Dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"