Demi Dapatkan Keadilan, Penyandang Disabilitas Mental di Palembang Lakukan Upaya Hukum Kasasi
Demi mendapatkan keadilan, seorang Penyandang Disabilitas Mental di Palembang melakukan Upaya Kasasi melalui PT TUN Palembang. Yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LPBH PCNU Kota Palembang.--Kurniawan
"Dari gejala itulah YR tidak masuk-masuk kerja, bahkan hal ini sudah disampaikan tapi tetap saja keputusan itu dibuat," bebernya.
Bahkan di BPASN, pihak Pemkab Bangka Barat telah mengakui hal tersebut, tapi keputusan itu tetap saja begitu, tidak hanya itu tidak ada kepedulian dari Bupati dan jajarannya.
Sehingga langkah ini dilakukan untuk mengembalikan status YR tersebut. "Kita harapkan keputusan itu bisa dicabut dan YR bisa kembali bekerja," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"