https://palpres.bacakoran.co/

Demi Dapatkan Keadilan, Penyandang Disabilitas Mental di Palembang Lakukan Upaya Hukum Kasasi

Demi mendapatkan keadilan, seorang Penyandang Disabilitas Mental di Palembang melakukan Upaya Kasasi melalui PT TUN Palembang. Yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LPBH PCNU Kota Palembang.--Kurniawan

BACA JUGA:Hadiri Wayang Semalam Suntuk di Keluang Muba, MATAHATI di Doakan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

"Dari gejala itulah YR tidak masuk-masuk kerja, bahkan hal ini sudah disampaikan tapi tetap saja keputusan itu dibuat," bebernya.

Bahkan di BPASN, pihak Pemkab Bangka Barat telah mengakui hal tersebut, tapi keputusan itu tetap saja begitu, tidak hanya itu tidak ada kepedulian dari Bupati dan jajarannya. 

Sehingga langkah ini dilakukan untuk mengembalikan status YR tersebut. "Kita harapkan keputusan itu bisa dicabut dan YR bisa kembali bekerja," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan