https://palpres.bacakoran.co/

Begini Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan

Kejati Sumsel menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).--Humas Kejati Sumsel

Sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm). 

Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan.

BACA JUGA:Wah! Ada Senam Pagi di Kantor Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana LRT, Siapa?

Hal ini karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit.

"Diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan