https://palpres.bacakoran.co/

Sebanyak 35,47 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Polres OKU Timur, Bagaimana Caranya?

Narkotika jenis ganja kering sebanyak 35,47 kilogram (Kg) dimusnahkan oleh Polres OKU Timur.--Bidhumas Polda Sumsel

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti menggunakan narkoba.

"kami berkomitmen berperang terhadap narkoba dan akan memberantas seluruh peredaran narkoba yang masuk ke wilayah OKU Timur," tutup Kapolres.

BACA JUGA:Wah! Ada Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas di Polda Sumsel, Untuk Apa?

BACA JUGA:Sajikan Berita dan Konten Positif, Ini Pesan Kapolda Sumsel Ke Rekan Media

Pemusnahakan barang bukti ganja tersebut dihadiri Pjs Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha S Sos MM.

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Direktur RSUD Martapura dr Dedy  Dahmudy, perwakilan BNN, juga Perwakilan Pengadilan Negeri.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan