Kajari Lahat Ikuti Monitoring Kesiapan Pilkada, Apa Hasilnya?
Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H mengikuti kegiatan monitoring kesiapan Pilkada di Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Selasa 26 November 2024. --Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H mengikuti kegiatan monitoring kesiapan Pilkada di Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Selasa 26 November 2024.
"Monitoring ini juga diikuti oleh Pj. Bupati Lahat, Kapolres Lahat, dan instansi terkait lainnya," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Pj. Bupati Lahat menekankan pentingnya memastikan jumlah surat suara mencukupi dan tidak ada celah untuk terjadinya kecurangan.
Selain itu Pj. Bupati Lahat mengingatkan petugas di TPS agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya
BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK
Monitoring persiapan Pilkada Tahun 2024 adalah salah satu langkah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi antara KPU, Bawaslu, aparat keamanan.
Serta pihak terkait lainnya dalam setiap tahapan persiapan ini. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab, karena setiap suara sangat berarti bagi kemajuan Kabupaten Lahat.
Sebelumnya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 15 Oktober 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa D.
BACA JUGA:Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?
BACA JUGA:Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?
Yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.