Sukses Selamatkan 2 Aset Berharga Milik Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Puji Kajati Yulianto
Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Kajati Sumsel Yulianto usai menandatangani Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi memuji sekaligus mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto.
Kajati Yulianto bersama jajaran dinilai telah berhasil menyelamatkan 2 aset berharga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Kesuksesan tersebut tertuang dalam Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Seremoni penandatanganan berita acara itu bertempat di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Senin 25 November 2024.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah telah berhasil mengamankan 2 aset milik Pemprov Sumsel yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kedua aset dimaksud berupa aset berupa tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang dan Asrama Mahasiswa Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Di kesempatan itu Elen Setiadi mengapresiasi jajaran Kejati Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan 2 aset milik Pemprov Sumsel tersebut.
Dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah membantu Pemprov Sumsel membangun bumi Sriwijaya.
“Izinkan kami memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada bapak dan jajaran atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya disalahgunakan," tutur Elen.
Dia menilai apa yang dilakukan jajaran Kejati Sumsel merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati dalam mengamankan aset pemerintah.
“Alhamdulillah aset ini telah kembali dititipkan kepada Pemprov yang sejak 73 tahun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ada 2 aset berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan dan Asrama Mahasiswa di Jogja," tukasnya.
Sementara itu, Kajati Sumsel Yulianto mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan harus berdampak baik kepada masyarakat.
“Yayasan Batanghari Sembilan ini adalah aset Pemprov yang telah kita lakukan penyidikan, dan dari hasil penyidikan bahwa aset ini diperjualbelikan secara ilegal dengan orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah kita proses secara hukum,” urainya.
Selanjutnya kata Yuliyanto, aset ini dikembalikannya kepada Pemprov Sumsel.