https://palpres.bacakoran.co/

Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Apakah Gus Miftah Dapat Pesangon? Ini Aturannya

Mundur dari Utusan Khusus Presiden, apakah Gus Miftah dapat pesangon? Ini aturannya -X.com-

"Maka untuk itu, atas candaan kepada yang bersangkutan, saya akan meminta maaf secara langsung. Dan mudah-mudahan dibukakan pintu maaf untuk saya," ujar dia. 

Usut punya usut, Miftah baru meminta maaf setelah ditegur Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya. 

BACA JUGA:Palembang Dinobatkan Sebagai Kota Terinovatif di Ajang IGA Tahun 2024, Berikut Prestasinya

"Saya juga sudah ditegur oleh Bapak Seskab yang hari ini berada di Kupang untuk lebih berhati-hati menyampaikan pendapat dan pidato di depan masyarakat umum," ujar Gus Miftah.

Dan teranyar, Gus Miftah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Ia seperti menahan tangis saat menyampaikan pengunduran dirinya di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat 6 Desember 2024 siang.

“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden RI bidang Kerukunan Agama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ucapnya dengan suara bergetar.

Lantas timbul pertanyaan, apakah Gus Miftah mendapat pensiunan dan pesangon setelah mundur?

Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan yang kini mundur, Miftah ternyata tidak akan menerima uang pensiun dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, khususnya mengenai hak gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden. 

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Prabowo itu, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan Menteri, sesuai dengan Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden. 

Namun, Pasal 8 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa penasihat khusus tidak berhak atas uang pensiun jika masa tugas mereka berakhir. 

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon,” demikian bunyi Pasal 8 Perpres tentang Utusan Khusus Presiden.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan